Larangan memakai High Heels karena Gangguan kesehatan akibat pemakaiannya


Larangan memakai High Heels karena Gangguan kesehatan akibat pemakaiannya


Islam adalah agama yang sangat detail,bahkan Islam pun juga memperhatikan serta mengatur bagaimana wanita dari segi penampilannya yang sesuai dan tepat.
Bahkan sampai gaya berjalannya pun didalam Islam mendapatkan perhatian serius tepatnya di dalam Alquran. Berjalan dengan berlenggak-lenggok, menghentakkan kaki, atau memperlihatkan perhiasan merupakan hal yang dilarang. Seperti firman Allah SWT,


وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"dan Katakanlah kepada wanita beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki mereka, atau putera saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan –pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan (Menghentakkan) kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (an nur ayat 31)

Salah satu perhiasan yang sering dipakai oleh wanita adalah sepatu ber hak tinggi atau biasa di sebut Hiheels. Islam melarang pemakaian sepatu jenis ini. Alasan pelarangan pemakaian Sepatu ini selain karena alasan syar’i , para ulama pun juga berpatokan dari mudharat yang terjadi karena memakainya, karena berdasarkan tinjauan kesehatan. Alasannya,  karena sepatu berhak tinggi sangat berbahaya bagi wanita apalagi pada wanita hamil. Sehingga para pakar kesehatan pun menghimbau agar jangan menggunakan sepatu berhak tinggi.
Ancaman kesehatan nya di antaranya adalah terjadinya pembengkakan pembuluh darah di kaki, degenerasi persendian kaki, rusaknya tendon Achilles, perubahan postur tulang belakang, dan banyak resiko kesehatan lainnya. Memakai sepatu high heels berarti memberi tekanan pada jari-jari kaki yang menjadi tumpuan tubuh. Dalam waktu lama hal ini akan menimbulkan kelelahan, rasa pegal-pegal, serta rasa nyeri pada daerah kaki dan betis. Penggunaan high heels dalam waktu lama dan terus-menerus dapat menimbulkan kerusakan bentuk anatomi kaki.Di samping itu, beberapa kelainan bisa muncul, seperti neuroma morton yang merupakan tumor jinak yang menimbulkan rasa nyeri akibat penebalan jaringan yang biasa terjadi antara jari ketiga dan keempat. Pakar kesehatanjuga mengungkapkan potensi timbulnya haglund’s deformity yang merupakan pembesaran tulang di daerah tumit belakang dan menyebabkan nyeri yang dirasakan pada pertemuan antara tendon achilles dan tumit belakang.Pemakai high heels dalam jangka waktu lama juga dapat menyebabkan pemendekan dan penebalan tendon achilles yang juga dapat menimbulkan rasa nyeri. Di samping itu, dapat pula menyebabkan nyeri punggung karena menggunakan high heels. Hal ini disebabkan posisi tubuh tidak dalam posisi yang sesuai dengan allignment tubuh yang seharusnya.

Didalam syariat, sesuatu yang sifatnya mencelakakan diri atau membahayakan diri sendiri jelas hukumnya haram.

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS al-Baqarah [2]: 195).

Demikian pembahasan sepatu hak tinggi menurut Islam, hukum dalam Islam melarangnya dengan alasan kesehatan, moralitas, pemborosan, dan sosial sebab dalam konteks tertentu wanita yang memakai high heels bisa digolongkan orang-orang yang terhalang dari rahmat Allah SWT—menurut beberapa hadis diatas. Allahu a’lam.


EmoticonEmoticon