Islam adalah
agama yang sangat detail,bahkan Islam pun juga memperhatikan serta mengatur
bagaimana wanita dari segi penampilannya
yang sesuai dan tepat.
Bahkan sampai gaya berjalannya pun didalam Islam mendapatkan perhatian serius tepatnya di dalam Alquran. Berjalan dengan berlenggak-lenggok, menghentakkan kaki, atau memperlihatkan perhiasan merupakan hal yang dilarang. Seperti firman Allah SWT,
Bahkan sampai gaya berjalannya pun didalam Islam mendapatkan perhatian serius tepatnya di dalam Alquran. Berjalan dengan berlenggak-lenggok, menghentakkan kaki, atau memperlihatkan perhiasan merupakan hal yang dilarang. Seperti firman Allah SWT,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"dan Katakanlah kepada wanita beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki mereka, atau putera saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan –pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan (Menghentakkan) kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (an nur ayat 31)
Salah satu
perhiasan yang sering dipakai oleh wanita adalah sepatu ber hak tinggi atau
biasa di sebut Hiheels. Islam melarang pemakaian sepatu jenis ini. Alasan
pelarangan pemakaian Sepatu ini selain karena alasan syar’i , para ulama pun juga berpatokan dari mudharat yang terjadi karena memakainya, karena berdasarkan tinjauan
kesehatan. Alasannya, karena sepatu berhak tinggi sangat
berbahaya bagi wanita apalagi pada wanita hamil. Sehingga para pakar kesehatan pun menghimbau agar
jangan menggunakan sepatu berhak tinggi.
Ancaman kesehatan nya di antaranya adalah terjadinya
pembengkakan pembuluh darah di kaki, degenerasi persendian kaki, rusaknya
tendon Achilles, perubahan postur tulang belakang, dan banyak resiko kesehatan lainnya. Memakai
sepatu high heels berarti memberi tekanan pada jari-jari kaki yang menjadi
tumpuan tubuh. Dalam waktu lama hal ini akan menimbulkan kelelahan, rasa
pegal-pegal, serta rasa nyeri pada daerah kaki dan betis. Penggunaan high heels
dalam waktu lama dan terus-menerus dapat menimbulkan kerusakan bentuk anatomi
kaki.Di samping itu, beberapa kelainan bisa muncul, seperti neuroma morton yang
merupakan tumor jinak yang menimbulkan rasa nyeri akibat penebalan jaringan yang
biasa terjadi antara jari ketiga dan keempat. Pakar kesehatanjuga mengungkapkan
potensi timbulnya haglund’s deformity yang merupakan pembesaran tulang di
daerah tumit belakang dan menyebabkan nyeri yang dirasakan pada pertemuan
antara tendon achilles dan tumit belakang.Pemakai high heels dalam jangka waktu
lama juga dapat menyebabkan pemendekan dan penebalan tendon achilles yang juga
dapat menimbulkan rasa nyeri. Di samping itu, dapat pula menyebabkan nyeri
punggung karena menggunakan high heels. Hal ini disebabkan posisi tubuh tidak
dalam posisi yang sesuai dengan allignment tubuh yang seharusnya.
Didalam
syariat, sesuatu yang sifatnya mencelakakan diri atau membahayakan diri sendiri
jelas hukumnya haram.
"Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS al-Baqarah
[2]: 195).
Demikian pembahasan sepatu hak tinggi menurut Islam, hukum dalam
Islam melarangnya dengan alasan kesehatan, moralitas, pemborosan, dan sosial
sebab dalam konteks tertentu wanita yang memakai high heels bisa digolongkan
orang-orang yang terhalang dari rahmat Allah SWT—menurut beberapa hadis diatas.
Allahu a’lam.
EmoticonEmoticon